KabarLiputan.id, ACEH TIMUR - Biadab, apa yang dilakukan oleh oknum pelatih ini tidak pantas ditiru. Pelatih yang seharusnya memberikan contoh, dan pembinaan, justru berubah menjadi predator seksual.
Ya, oknum pelatih karate berinisial IL (30) warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, karena diduga telah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/5/2025) pagi, mengatakan
adapun korban kejahatan seksual oknum pelatih Karate ini adalah CN (16), warga Desa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan CO (15), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.
Barang Bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah bra; 1 buah baju lengan panjang, 1 buah baju lengan pendek.
Baca halaman selanjutnya >>
"Pelaku melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap korban dalam kurun waktu bulan
Juni 2024 hingga Desember 2024 di Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Desa Keude Kecamatan Peureulak, " ungkap Kapolres didampingi, Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H.
Kapolres Aceh Timur, membeberkan awal mula terungkapnya perbuatan bejat pelaku.
Awalnya, pada Selasa, tanggal 11 Maret 2025 bermula ketika istri IL (pelaku) mendatangi rumah orang tua CN dan menuduh CN telah selingkuh dengan IL. Namun hal tersebut dibantah oleh CN.