kabar-utama

Oknum Pelatih Karate Bejat, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswanya, Diketahui Istri Lalu Begini Ceritanya

Rabu, 23 April 2025 | 10:18 WIB
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, didampingi, Wakapolres Kompol Iswar, S.H., Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. dan Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H, menghadiri IL oknum guru pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswanya, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Rabu (23/4/2025).




Dimana pada pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelecehan seksual diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara.





Hukuman maksimal untuk pelecehan seksual adalah cambuk 90 kali, denda 900 gram emas, atau penjara 90 bulan.





“Dari peristiwa ini, kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi putrinya, dengan siapa ia bergaul. Disamping itu penggunaan handhone putra putrinya juag harus diawasi," pinta Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.(S Maulana)


Halaman:

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB