kabar-utama

Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge

Rabu, 23 April 2025 | 16:50 WIB
Tidak Sesuai Volume dan Mutu Beton, Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge







Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





"Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap
bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna
menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah," ungkap Akbar. (S Maulana)


Halaman:

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB