KABARLIPUTAN.ID, ACEH TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terus melakukan penertiban dan penegakan Syariat Islam, antara lain dengan dilakukan penertiban busana muslim sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2022.
Penertiban busana muslim itu berlangsung di jalan Negara Medan-Banda Aceh tepatnya didepan Kantor Dekranasda Aceh Timur, Kamis (8/5/2025).
T. Zainal Abidin Wakil Bupati Aceh Timur turut hadir langsung dalam razia penertiban busana tersebut turut didampingi T. Amran Kasatpol PP-WH dan AKP T. Syahril Kaplsek Idi Rayeuk.
"Penertiban ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP dan WH, Dishub, TNI, dan Polri, dengan menjaring puluhan pelanggar Syariat Islam," kata T. Amran Kasatpol PP Aceh Timur.
T. Amran mengatakan bahwa, pelanggaran yang terjaring dalam razia sebagian menjerat pria yang mengenakan celana pendek di atas lutut dan wanita yang menggunakan celana jean ketat.
"Pria dan wanita yang terjaring dalam razia ini, pihak kita masih sebatas memberikan peringatan agar tidak mengulangi hal serupa," ungkap T. Amran.
Katanya, jika dalam razia penertiban berikutnya kedapatan orang yang sama mekukan pelanggaran maka akan kita pembinaan.