Namun, lanjut T. Amran bagi pria dan wanita yang terjaring razia ini diberikan kain sarung yang dipakaikan dilokasi razia.
"Razia penertiban pakaian muslim ini kita mulai sejak pukul 14:00 sampai dengan 15:30 WIB," jelas T. Amran.
Lebih lanjut T. Amran dalam kesempatan tersebut juga menghimbau bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga dalam ini Gedung Idi Sport Center (ISC) untuk berpakaian muslim saat berolahraga.
"Kepada warga yang melintas di Aceh Timur, Kasatpol PP berharap agar selalu mengenakan pakaian muslim bagi pria dan pakaian muslimah bagi wanita," demikian imbuh T. Amran.
Semnatara itu, T. Zainal Abidin Wakil Bupati Aceh Timur usai razia mengatakan bahwa, penertiban ini sesuai dengan qanun nomor 11 tahun 2002 dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
"Bagi pria dan wanita yang terjaring dalam razia penertiban ini masih dalam batas memberi peringatan kepada pelanggar agar tidak mengulangi lagi," kata T. Zainal.
Katanya, para pelanggar jika pria yang memakai celana pendek diatas lutut kita beri kain sarung. "Begitu juga dengan wanita yang mengenakan celana jean ketat kita berikan kain sarung bahkan wanita yang tidak menggunakan jilbab kita berikan jilbab," ucap T. Zainal.
"Selain diberikan peringatan, para pelanggar juga menandatangani surat perjanjian bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi," sebut T. Zainal.