• Rabu, 8 Juli 2026

Pelaku Pelanggaran Syariat di TikTok Diamankan dan Dibina, Lalu Diwajibkan Ikuti Pengajian

Photo Author
Redaksi, Kabarliputan.id
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:40 WIB
Jajaran Pemerintah Kota Lhokeumawe berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat terkait dugaan tindak asusila dengan menyiarkan konten tidak senonoh dan menjurus pornoaksi di platform sosial media Tiktok.
Jajaran Pemerintah Kota Lhokeumawe berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat terkait dugaan tindak asusila dengan menyiarkan konten tidak senonoh dan menjurus pornoaksi di platform sosial media Tiktok.


KabarLiputan.id, LHOKSEUMAWE -
Jajaran Pemerintah Kota Lhokeumawe berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat terkait dugaan tindak asusila dengan menyiarkan konten tidak senonoh dan menjurus pornoaksi di platform sosial media Tiktok.





Tindakan Pemko Lhokseumawe beserta sejumlah jajaran dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah warga, termasuk dari unsur dayah atas tindak pornoaksi yang dilakukan oleh ID melalui Tiktok.





Laporan tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos yang kemudian melakukan koordinasi dengan Walikota Lhokseumawe, DR. Sayuti Abubakar, SH, MH yang selanjutnya juga memberi izin pembentukan Whatsapp Group (WA Group) yang di inisiasi Haji Uma untuk koordinasi bagi penanganan kasus tersebut.





Group WA tersebut beranggota sejumlah unsur dan tokoh masyarakat antara lain yaitu H. Sudirman Haji Uma (anggota DPD RI), Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK Lhokseumawe, Plt Kepala Dinas Syariat Islam, Dinas Syariat Islam, MPU, sejumlah Camat, unsur dayah, Tgk Zakaria Sp Mamplam, Ketua Milenial Seunamboeng Endatu (MSE), Polsek Blang Mangat, Khaidir Abu bakar selaku Tokoh Muara Satu, Wakil Satgasus Swasembada Pangan serta unsur pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.





Berkat koordinasi intensif via group WA yang melibatkan berbagai pihak tersebut, maka hanya dalam waktu beberapa jam kemudian, identitas dan alamat terduga pelaku dapat terindentifikasi.





Selanjutnya, atas arahan Wali Kota Lhokseumawe, petugas bergerak menjemput pelaku dengan mediasi Forkopimcam Blang Mangat. Kemudian digelar pertemuan di Kantor Camat Blang Mangat pada Senin (11/8/2025), sekitar pukul 15 WIB.





Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa asal pelaku, keluarga pelaku, dan aparat setempat. Dalam pertemuan tersebut, ID sebagai pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang merusak nilai-nilai syariat Islam.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X