• Rabu, 8 Juli 2026

Dukung Reforma Agraria, Haji Uma BPN Pusat Tidak Perpanjang Eks HGU PT Atakana

Photo Author
Seni Hendri, Kabarliputan.id
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:18 WIB
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, turun langsung menyerap aspirasi forum Pertamak (Perjuangan Tanah Masyarakat) di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Sabtu
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, turun langsung menyerap aspirasi forum Pertamak (Perjuangan Tanah Masyarakat) di Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Sabtu

"Jadi ini sudah konkrit eks HGU PT Atakana ini belum ada penyambungan. Jadi tinggal Pemda ingin buat AMDAL atau mau atau ingin dibagikan ke rakyat. Jadi permasalahannya bukan di pusat, kalau persoalannya di pusat maka kami yang akan selesaikan di tingkat pusat," jelas Haji Uma.

Karena persoalan ini merupakan kewenangan Pemda, Haji Uma, menyarankan agar Pertamak melakukan koordinasi intens dengan DPRK dan Pemda.

Dukung Reforma Agraria

Haji Uma mendukung agar eks HGU PT Atakana ini agar didistribusikan untuk masyarakat melalui program Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik sengketa lahan dan kesejahteraan masyarakat.

Haji Uma mengaku akan mendorong Pemkab Aceh Timur, memberikan legalisasi tanah kepada masyarakat secara komunal agar tanah yang dibagikan tidak diperjualbelikan melainkan untuk kesejahteraan masyarakat hingga anak cucu nantinya.

"Jadi nanti ada Pemda yang akan membuat teknis pembagiannya agar ada legalitasnya. Jadi tidak boleh main klaim sendiri," pesan Haji Uma.

Sebelumnya, Mahyudi Sekdes yang juga tokoh pemuda Sumanah Jaya di hadapan Haji Uma, menceritakan bahwa sebelum PT Atakana mendapatkan HGU tersebut pada tahun 1996, areal HGU tersebut merupakan tanah tempat orang tua mereka dibesarkan, tempat abang dan kakak mereka dilahirkan.


"Tanah itu merupakan tanah Indatu kami, disitu tempat ayah kami dibesarkan kakak dan Abang kami disitu dilahirkan. Namun tahun 1996 mereka ambil paksa untuk dijadikan HGU, dengan dalil membuka lapangan pekerjaan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi faktanya, hingga HGU berakhir 16 Juni 20206, tidak ada satupun warga tercatat sebagai karyawan di Disnaker," ungkap Mahyudi.

Perusahaan tidak menjalankan operasionalnya sesuai prosedur.

"Dulu masa kecil kami air sungai masih jernih dan bisa menembak udang. Tapi kini aliran sungai tersebut untuk mandipun tidak layak lagi," jelas Yudi.

Selain itu, hingga saat ini perusahaan tidak pernah membayar pajak. Sementara, warga pemilik sertifikat yang tanahnya dalam HGU tersebut hingga saat ini masih membayar PBB," jelas Yudi.

Selain itu, jelas Yudi, warga tidak pernah merasakan CSR selama beroperasinya perusahaan tersebut.

"Secara aturan perusahaan diwajibkan membuat plasma. Tapi hingga saat ini tidak ada sejengkal tanah pun yang dijadikan plasma," ungkapnya.

Yang paling menyedihkan, lanjut Yudi, karena dikelola tidak sesuai prosedur sehingga HGU PT Atakana tersebut dibiarkan sema sehingga menjadi sarang hama gajah liar dan harimau.

"Karena HGU dibiarkan semak sehingga gajah sering masuk ke perkebunan warga dan merusak tanaman. Dan hewan ternak warga sering dimangsa harimau yang datang dari eks HGU PT Atakana tersebut," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Seni Hendri

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB
X