Tuai Sorotan Warganet
Menilik dari kolom komentar unggahan tersebut, tak sedikit warganet yang mempertanyakan pernyataan Nursiah terkait tabayun informasi terkait kasus tersebut.
Beberapa komentar seperti, “Ada-ada aja Pak Wabup, benar memang ada tabayun, namun fisik dan mental, serta masa depan korban sudah hilang,” tulis akun @fat***********s
“Ini gesture yang secara enggak langsung mengintervensi proses hukum, menaruh keberpihakan,” tulis akun @nad*******i
“Tabayun dari mana kalau ada penghilangan nyawa seseorang?” tulis akun @dhe********6
Kasus Pembakaran 3 Santri
Sementara itu, pimpinan ponpes, AMR merupakan satu dari dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.
AMR selaku pimpinan pondok pesantren dinilai lalai sehingga insiden tersebut terjadi.
Selain AMR, tersangka yang telah ditetapkan adalah MR, yang merupakan senior korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasus ini bermula saat insiden kebakaran di salah satu ruangan ponpes pada 13 Desember 2025 dengan 3 korban berinisial SS, SAH, dan ADR.
Akibat peristiwa tersebut, SAH mengalami luka bakar sekitar 20-30 persen dan korban lainnya, ADR sekitar 30-40 persen, serta SS, mengalami luka bakar 60-70 persen dan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Praya selama sepekan.