kabar-utama

Pelaku Pelanggaran Syariat di TikTok Diamankan dan Dibina, Lalu Diwajibkan Ikuti Pengajian

Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:40 WIB
Jajaran Pemerintah Kota Lhokeumawe berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat terkait dugaan tindak asusila dengan menyiarkan konten tidak senonoh dan menjurus pornoaksi di platform sosial media Tiktok.



Pelaku ID dibawa ke kantor Camat Blang Mangat oleh adik dan sepupunya karena ibunya sakit jantung dan ayahnya telah meninggal dunia. Dari pengakuan hasil pengamatan, pelaku tidak pernah berbuat masalah serupa sebelumnya dan jarang keluar rumah atau anak rumah dan kurang bergaul.





Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan aparatur gampong setempat berjanji untuk melakukan pembinaan serta akan memantau kelakuan pelaku kedepannya. Pelaku juga mendapat tausiah dari pihak KUA dalam pertemuan tersebut dan juga akan diwajibkan mengikuti pengajian di gampong tempat tinggalnya.





Dalam pertemuan tersebut, semua yang hadir termasuk masyarakat setempat dilarang keras mengambil foto agar tidak terjadi ekspos guna mencegah tindak perundungan (bullying) terhadap pelaku kedepannya.





Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, jajaran Forkopimcam, dan semua pihak yang terlibat dalam penertiban pelanggaran syariat ini. Haji Uma berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk menjaga syariat Islam sebagai identitas masyarakat Aceh.





“Kerusakan akhlak dan moral di media sosial kini semakin parah. Baik laki-laki maupun perempuan tidak segan memperlihatkan aurat atau pornoaksi demi mendapatkan gift. Ini sudah kelewat batas dan perlu mendapat perhatian serta pengawasan bersama dari semua pihak demi menjaga marwah keacehan” tegas Haji Uma.





Sebagai tindak lanjut, Haji Uma bersama Plt Kepala Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Digital untuk menutup seluruh akun TikTok dan media sosial milik warga Aceh yang mengandung unsur pornografi.(*)





Laporan: Seni Hendri





Penulis : Seni Hendri

Halaman:

Tags

Terkini

Warga Seumanah Perjuangkan kembali Tanah Leluhur

Selasa, 30 Juni 2026 | 00:33 WIB